Madrasah di Kapuas bakal Laksanakan PTM Terbatas, Begini Ketentuannya

Madrasah di Kapuas bakal Laksanakan PTM Terbatas, Begini Ketentuannya

KUALA KAPUAS, MK - Madrasah di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Terbatas mulai 6 September 2021 ini. Kendati demikian, PTM Terbatas akan dilangsungkan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, khususnya terkait protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, H Hamidhan S.Ag MA menyampaikan, terkait PTMT tersebut pihaknya telah  melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Madrasah Negeri dan Pimpinan Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kemenag Kapuas.

Rapat juga dihadiri Kasi Pendidikan Madrasah, H Asy’ari, Kasi Pendidikan Agama Islam, H Sajarwan dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Hapip, Kasubbag Tata Usaha, M Poteran Sosilo serta Ketua Kelompok Kerja Pengawas Kantor Kemenag Kapuas, Arbainsyah.

"Pembelajaran tatap muka atau PTM bisa dilaksanakan tentunya dengan terbatas maksimal 50 persen kapasitas dan mempersiapkan standar pelaksanaan PTM berdasarkan protokol kesehatan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Hamidhan, Minggu (5/9/2021).

Hal itu, lanjutnya, didasari dari Rakor bersama Pemkab setempat,  bahwa per tanggal 1 September Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 turun menjadi level 3, di mana hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021.

“Pelaksanaan PTM Terbatas dimulai pada hari Senin tanggal 6 September 2021, dilaksanakan secara luring (tatap Muka) dan apabila orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk hadir di madrasah atau Ponpes maka bisa mengikuti secara daring atau pembelajaran jarak jauh," terang Hamidhan.

Sebelumnya, Kasi PAI, H Sajarwan menyampaikan standar yang harus dilengkapi satuan pendidikan apabila melaksanakan PTM yaitu mempersiapan sanitasi, fasilitas UKS/PKM terdekat.

Kemudian aturan dan imbauan wajib menerapkan masker, sarana tempat cuci tangan/hand sanitizer, tersedianya alat pengukur suhu tubuh dengan jumlah yang memadai, persetujuan komite sekolah dan yang pasti pernyataan dari orang tua/wali peserta didik untuk anakanya mengikuti PTM.

Ditambahkan Kasi Penmad, H. Asy’ari, selain memperhatikan standar operasional kesiapan pelaksanaan PTM untuk peserta didik, harus juga diperhatikan tenaga pendidik dan kependidikannya.

"Yaitu wajib melaksanakan pendataan vaskinasi, karena syarat melaksanakan PTM pendidik maupun kependidikanya wajib sudah vaksin dan memiliki kartu vaksin," tuturnya. 

Salah seorang warga Kapuas, Ami Yus'ae menyebut jika kebijakan PTM Terbatas itu sangat bagus, karena anak-anak sudah lama tak masuk sekolah maupun bertemu langsung dengan guru-guru mereka. 

"Yang penting tetap disiplin protokol kesehatan 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah," pungkasnya.[anshari/zulkifli]



Lebih baru Lebih lama