KUALA KAPUAS, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kabupaten Kapuas kini sudah mulai dibahas di DPRD Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar menyampaikan, Raperda dimaksud yang kini mulai dibahas diharapkan secepatnya dapat menjadi sebua produk hukum daerah ditetapkan menjadi Perda sehingga bisa diterapkan.
"Diharapkan narasi yang berubah baik terkait undang-undang sebelumnya dan undang undang cipta kerja mudah mudahan Perda cepat direvisi agar bisa dipergunakan untuk Kabupaten Kapuas," kata Rosihan, Rabu (14/9/2021).
Menurut Politisi PKS ini, retribusi izin mendirikan bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pembangunan.
Sekretaris Bapemperda DPRD Kapuas ini menjelaskan, Raperda retribusi IMB kini sudah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas bersama dinas instansi terkait sebagai tindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Reperda IMB tersebut.
"Ini akan dikonsultasikan dan akan digelodorkan pada Banmus berikutnya.
Mudah-mudahan ini menjadi salah satu penunjang PAD," tukasnya.[zulkifli]