Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti dari 111 Perkara

KUALA KAPUAS, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Jumat (24/9/2021).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Tigor Sirait, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko.

Kegiatan turut dihadiri dan disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, KBO Satresnarkoba Polres Kapuas Iptu Wibowo, perwakilan Dinas Kesehatan Kapuas, dan Lurah Selat Hilir. 

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Kemudian barang bukti lain, misal handphone yang dihancurkan dan senjata yang dipotong dengan mesin gerinda.

"Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht," kata Kasi PB3R, Ronald Peroniko.

Lanjutnya, ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor.

Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara pada tahun 2021," ujarnya.

Adapun rinciannya, untuk perkara narkotika sebanyak 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram.

Lalu, handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari tiga perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat merk THD Trihexyphenidyl sebanyak 4.337 butir.

Sementara, rdari perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta tiga butir peluru. 

Ia mengungkapkan, acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum.

"Diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas," tukasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama