Tiba Giliran Kalsel Luncurkan Aplikasi e-Perda

Tiba Giliran Kalsel Luncurkan Aplikasi e-Perda

APLIKASI e-Perda menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi berbasis elektronik, dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Dilansir dari laman website kemendagri.go.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan Aplikasi e-Perda. Acara dilakukan secara langsung dan melalui virtual pada hari Rabu 13 Januari 2021, dengan diikuti Kepala Biro Hukum Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota terpilih, Pejabat dari Pusdatin Setjen Kemendagri, serta Pejabat Administrator dan Jabatan fungsional tertentu dari Ditjen Otda.

“Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri, melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah,” ucap Dirjen Otda Akmal Malik.

Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut, dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan, sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana, jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tuturnya.

Sebagaimana penjelasannya, sistem e-Perda ini akan diselesaikan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu sebagai berikut: 

Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional);

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait, hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, sedangkan untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan, untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya, seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah, yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik, dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat, serta mendorong terciptanya clean and good governance. 

Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.

“Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional, terutama dalam interkasi dan sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah,” kata Akmal.

Setelah peluncuran Aplikasi e-Perda pada 13 Januari 2021, Ditjen Otda pun melakukan launching di beberapa provinsi lainnya, dan baru pada Selasa 29 Juni 2021 launching dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel), seperti yang dikabarkan melalui Siaran Pers Pemprov Kalsel.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dan Direktur Produk Hukum Kemendagri, Makmur Marbun, secara bersamaan menekan layar sentuh sebagai simbol peluncuran aplikasi e-Perda. 

Launching aplikasi e-Perda se-Kalsel digelar secara fisik di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, dihadiri oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dan jajaran SKPD di lingkup Pemprov Kalsel. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, turut meresmikan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform Zoom.

Dirjen Otda, Akmal Malik, mengungkapkan alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda, 
yakni membuat konsultasi lebih efisien tanpa harus tatap muka.

Dikatakan, salah satu problem pemerintah adalah obesitas regulasi, hal demikian terjadi karena masing-masing pemerintah daerah menyiapkan regulasi. Belum lagi kementerian dan lembaga non kementerian yang membuat norma standar sendiri, kemudian dieksekusi oleh pemda melalui program ataupun peraturan.

"Terjadilah berlomba-lomba bikin aturan tapi kita sering lupa mengevaluasi apa yang kita buat," ujar Akmal Malik.

Ia pun menerangkan dampak-dampak buruk akibat terlalu banyak regulasi yang kurang dibutuhkan, yaitu lamban dalam mengambil keputusan, karena berorientasi pada peraturan yang lama, kemudian kurang optimal dalam berinovasi, karena selalu berorientasi pada regulasi yang tidak sesuai dengan kondisinya. Meski begitu, menurut Akmal, dalam konteks ini, Pemda tidak bisa disalahkan.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengapresiasi upaya Dirjen Otda dalam merancang terobosan layanan berbasis teknologi. Menurutnya, e-Perda akan mengatasi beberapa hal dalam bidang layanan hukum dan peraturan daerah.

Menyusul wilayah lain yang sudah lebih dulu meresmikan aplikasi e-Perda, Kalsel pun kini mulai menerapkannya.

"Jadi kalau kita melayani, prinsipnya ingin lebih cepat. Sooner Better. Alokasi e-Perda juga akan memangkas waktu lebih cepat," tegasnya.

Safrizal mengemukakan tagline Kalsel dalam menerapkan e-Perda, yakni Faster, Easier, Cheaper, Better.

Terakhir, ia berharap pendekatan berbasis elektronik mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang modern, sehingga menghasilkan layanan yang prima.[adv/araska]


Lebih baru Lebih lama