Seret BPN Banjarmasin, Jubir Jailani Ungkap Sejumlah Fakta

Seret BPN Banjarmasin, Jubir Jailani Ungkap Sejumlah Fakta

BANJARMASIN - Setelah pihak BPN Banjarmasin angkat suara terkait laporan H Jailani selaku pemilik SHM nomor 17 tahun 1969 ke Polda Kalsel beberapa waktu lalu, juru bicara H Jailani, yakni H Hasby Ansari menilai ada sejumlah kejanggalan atas klarifikasi BPN Banjarmasin.

Melalui Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah SH, belum lama tadi menjelaskan sejumlah poin, salah satunya status SHM Nomor 17 Tahun 1969, yang berdasarkan data BPN Banjarmasin bahwa SHM itu sudah dimatikan karena ada pergantian blanko atas permohonan Amir selaku pemilik lahan.

H. Ansari saat itu mengungkapkan, bahwa ketika objek tanah SHM Nomor 17 tahun 1969 luas 36.000 meter persegi bersengketa, pihak H. Jailani pernah melaporkan ke Polda Kalsel, pada 8 Mei 2017 terkait dugaan tindak pidana Penggelapan SHM Nomor 17 Tahun 1969.

Berdasarkan keterangan pihak Kepala BPN Banjarmasin yang diwakili Muhammad Latief Ridhoni, selaku Kasubsi Penanganan Sengketa Tanah pada tanggal 7 Juni 2017, menerangkan kepada penyidik Polda Kalsel.

Bahwa terhadap SHM Nomor 17 Tahun 1969 luas 36.000 meter persegi atas nama Djaperi Bin Nadjir selaku pemegang terakhir dalam riwayat tanah tersebut adalah Amir, dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain, padahal objek tanah tersebut dikuasai H. Jailani.

Berdasarkan keterangan Kepala BPN melalui Muhammad Latief Ridhoni kepada Penyidik Polda Kalsel membuktikan bahwa terhadap SHM Nomor 17 Tahun 1969 itu secara hukum masih ada dan belum dipecah serta belum dimatikan Kantor BPN. 

"Saya heran atas pernyataan Koordinator Penanganan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah SH yang mewakili Kepala BPN Banjarmasin mengatakan terhadap SHM Nomor 17 tahun 1969 luas 36.000 meter persegi itu telah dimatikan,” ungkapnya, kepada wartawan. Sabtu (28/8/2021).

Ditegaskannya, bahwa keterangan Kantor BPN Kota Banjarmasin Yaitu Erwin, sangat tidak benar dan tidak bersesuaian, dengan keterangan Muhammad Latief Ridhoni sebelumnya, ada permainan apa sehingga jadi berbeda keterangannya.

Ternyata belakangan diketahui terhadap turunan SHM Nomor 17 Tahun 1969 luas 36.000 meter persegi tersebut sebelumnya sudah dipecah oleh Kantor BPN Kota Banjarmasin menjadi SHM Nomor 1410 dengan luas 11.388 meter persegi pada tahun 2004 Dan SHM Nomor 934 dengan luas tanah 20,507 meter persegi.

Sehingga, lanjutnya, luasan bidang tanah SHM Nomor 17 Tahun 1969 luas 36.000 meter persegi milik H. Jailani (Pelapor) tersebut sisa luas 4.105 meter persegi yang masih melekat pada SHM Nomor 17 Tahun 1969 tersebut.

“Saya juga menemukan banyak kejanggalan. Ada dua SHM yang diterbitkan BPN Banjarmasin tahun 2004 yakni Nomor 934 dan Nomor 1410 padahal pada saat itu tanah sedang dikuasai oleh H. Jailani, mengapa bisa dilakukan balik nama oleh Kantor BPN Banjarmasin," tegasnya.

Namun pihaknya sangat sayangkan, ujarnya, adalah terhadap keterangan pihak Muhammad Latief Ridhoni kepada Penyidik Polda Kalsel menerangkan, bahwa hanya ada SHM Nomor 17 Tahun 1969 dari atas nama Djaperi Bin Nadjir menjadi atas nama Amir, selaku pemegang terakhir dan ketika itu pihak Kantor BPN juga tidak ada menerangkan kepada Penyidik Polda Kalsel bahwa terhadap SHM Nomor 17 tahun 1969 tersebut sudah dipecah menjadi 2 SHM Nomor 934 dan SHM Nomor 1410.

Tak hanya itu muncul kejanggalan lain, tetapi ketika SHM Nomor 1410 dan SHM Nomor 934 Turunan SHM Nomor 17 Tahun 1969 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Banjarmasin tahun 2004 tersebut sedang Berperkara di Ditreskrimum Polda Kalsel pada tanggal 8 Mei 2017, kemudian oleh Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin kedua SHM Nomor 934 dan SHM Nomor 1410 tersebut bisa dibalik pada tanggal 23 November 2017 dan pada tanggal 29 Desember 2017, padahal pada saat itu terhadap objek tanah masih dikuasai oleh Pihak H. Jailani.

“Pertanyaan saya, apakah boleh ketika objek tanah SHM Nomor 17 Tahun 1969 seluas 36.000 meter persegi seluruhnya sedang dikuasai oleh H. Jailani dan sedang dalam perkara di Ditreskrimum Polda Kalsel oleh Kepala Kantor BPN Banjarmasin kemudian melakukan balik nama terhadap turunan SHM Nomor 17 tahun 1969 Yaitu SHM Nomor 934 dan SHM Nomor 1410 tersebut,” ujarnya.

Melihat sejumlah kejanggalan itu, H Jailani mengungkapkan selaku pemilik tanah SHM Nomor 17 tahun 1969 seluas 36.000 meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Selatan tersebut, kembali melaporkan Kepala Kantor BPN Banjarmasin ke Polda Kalsel terkait persoalan tersebut.
 
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bjm, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI sudah sangat jelas memerintahkan Kantor BPN Kota Banjarmasin untuk mengembalikan SHM Nomor 17 Tahun 1969 itu kepada H Jailani secara kosong, sempurna serta tanpa ada beban apapun yang melekat didalamnya. 

Namun hingga saat ini Kepala Kantor BPN Kota Banjarmasin tidak juga melaksanakannya Putusan Dan Penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut. 

"Semoga perkara ini akan terungkap dan menjadi terang benderang setelah ditangani pihak Ditreskrimum Polda Kalsel dengan didukung bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami punya. Dan perlu saya tegaskan bahwa terhadap Perkara No. 75/Pdt.G/2019/PN.Bjm tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan Perkara No. 4/Pdt.G/2018/PN.Bjm,” ungkapnya.[toso/rilis]


Lebih baru Lebih lama