Raperda Pembatasan Kantong Plastik Penyelesaian Berlanjut

Raperda Pembatasan Kantong Plastik Penyelesaian Berlanjut

PALANGKA RAYA, MK - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa pihaknya tengah dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pembahasan raperda itu sudah pada tingkat pertama, yakni dalam tahapan penyempurnaan naskah setelah sebelumnya diajukan dan pengumpulan bahan serta materi raperda melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel.

Diuraikannya, penyusunan naskah raperda tersebut fokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, penyusunan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan raperda.

"DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, pada bulan Agustus hingga Desember 2021 nanti diupayakan selesai dan segera bisa disahkan bahkan diimplementasikan di lapangan," ungkapnya, Sabtu (14/8/2021).

Dikatakannya, alasan diajukannya raperda tersebut adalah sebagai upaya bersama menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri dan lestari di Kota Cantik itu.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.

Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat di Kota setempat untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.

Sebagai tindaklanjutnya, sejumlah pelaku usaha dan pemilik gerai usaha di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu melakukan penandatangan mendukung kebijakan untuk membatasi penggunaan plastik belanja sekali pakai.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama