Belasan Orang Terjaring Razia Prokes di Palangka Raya

Belasan Orang Terjaring Razia Prokes di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Koramil 1016-01/Pahandut bersama Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut kembali menggelar Giat Operasi Yustisi malam hari di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Pahandut, Senin (23/8/2021) malam.

Dalam giat itu, terjaring 18 orang pengendara yang melintas tidak menggunakan masker, selanjutnya petugas menjatuhkan sanksi sosial kepada para pelanggar tersebut.

Kegiatan ini sebagai upaya membiasakan warga agar tetap patuh memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Dandim 1016/Plk Kolonel Inf Rofiq Yusuf melalui Danramil 01/Phd, Mayor Inf Heru Widodo menjelaskan, melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama Satgas Gabungan sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan disaat melaksanakan kegiatan sehari-harinya sehingga terhindar dari Covid-19.

"Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini ialah untuk memutus penyebaran Covid-19, kegiatan ini menyasar kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19," jelasnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, pihaknya akan terus memberikan edukasi prokes kepada masyarakat setempat.

"Kita akan terus bersama-sama dengan instansi terkait melakukan imbauan agar masyarakat lebih peka terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan, demi menjaga diri, keluarga dan orang disekitarnya untuk terhindar dari virus Covid-19," tutupnya.

Kemudian, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa hingga saat ini sebaran kasus aktif di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi. Sehingga diperlukan langkah dan strategi khusus untuk menekan angka sebaran kasus aktif tersebut.

"Tim Satgas akan rutin melakukan operasi yustisi guna menekan angka sebaran yang masih tinggi ini," ucapnya.

Selain itu, saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya. 

Sementara itu, salah satu pelanggar yang enggan menyebutkan namanya itu mengaku khilaf karena tidak menggunakam masker saat berkendara.

"Maaf, saya khilaf dan terburu-buru tadi ada yang dibeli," cetusnya singkat.[anshari/jhon]
Lebih baru Lebih lama