Sertifikat Vaksinasi tak Disarankan untuk Dipublikasikan

Sertifikat Vaksinasi tak Disarankan untuk Dipublikasikan

PALANGKA RAYA, MK - Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 tidak perlu bingung apabila belum atau tidak mendapatkan SMS bukti sertifikat vaksin.

Karena, saat ini bagusnya bagi masyarakat yang sudah divaksin, baik vaksin dosis pertama dan dosis kedua sudah bisa melakukan pengecekan sekaligus pengunduhan sertifikat vaksin.

"Untuk mengecek sertifikat vaksin kita tinggal mengaksesnya pada situs https://pedulilindungi.id," beber Camat Jekan Raya, Sri Utomo, Kamis (8/7/2021).

Dilanjutkannya, melalui situs tersebut masyarakat yang sudah divaksin cukup memasukkan nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK) sesuai dengan kartu pendaftaran vaksin yang didaftarkan ke vaksinator.

Sementara, bagi masyarakat yang sudah mengunduh bukti sertifikat vaksin tersebut diharapkan tidak memberikannya kepada orang lain, dan tidak disarankan untuk dipublikasikan.

"Apabila dibagikan ke sosial media atau ke orang lain takutnya disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tukasnya.

Terkecuali, tambahnya, peruntukan sertifikat vaksin itu untuk persyaratan memperoleh pelayanan pada kantor layanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, dimana mengharuskan masyarakat menunjukkan bukti sudah divaksin.

"Mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin, bisa diakses pada website yang telah ditunjuk, dimana bisa diakses melalui ponsel pintar, laptop maupun komputer," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama