Antisipasi Zona Risiko Tinggi, Beta: Tarik Rem Darurat

Antisipasi Zona Risiko Tinggi, Beta: Tarik Rem Darurat

PALANGKA RAYA, MK - Kota Palangka Raya termasuk dalam 43 Kota di Indonesia yang harus memperketat PPKM mikro sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021.

Kota Palangka Raya masuk sebagai daerah zona resiko tinggi level 4 sebaran Covid-19. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk menarik rem darurat.

"Menarik rem dalam arti harus berupaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, terutama langkah- langkah untuk merespon penetapan status Kota Palangka Raya yang termasuk zona resiko level 4," ucapnya, Kamis (8/7/2021).

Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ditetapkannya Kota Palangka Raya masuk kategori zona resiko tinggi oleh Pemerintah Pusat tentu tidak sembarang ditetapkan, akan tetapi mengacu pada indikator situasi penyebaran Covid-19 yang terjadi.

"Sebab itulah langkah pembatasan harus kita lakukan sebagai cara efektif melindungi masyarakat dari terpapar Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri, maka Kota Palangka Raya masuk salah satu zona resiko tinggi Level 4 sebaran Covid-19.

Dikatakan kategori zona resiko tinggi level 4 (insiden sangat tinggi), berarti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. 

Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama