Pemprov Kalsel Izinkan Shalat Idul Adha di Zona Kuning dan Hijau

Pemprov Kalsel Izinkan Shalat Idul Adha di Zona Kuning dan Hijau

PEMERINTAH telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan dalam sidang isbat yang dipimpinnya. 

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut.

Kementerian Agama (Menag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. 

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Adha di masjid, mushala, atau di tempat umum ditiadakan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau kepada masyarakat untuk melakukannya dalam tiga hari, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah demi menghindari adanya kerumunan. 

"Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing. Karena kita tahu bahwa pandemi Covid-19 ini benar-benar kita harus atasi secara bersama-sama dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dengan pemeluk agama," kata Yaqut. 

Sedangkan, umat Islam yang berada di luar wilayah PPKM Darurat dan tidak termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam SE Menag Nomor 16 Tahun 2021. 

Melalui Siaran Pers Pemprov Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid-masjid yang berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro. 

"Zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA, usai pengukuhan FKUB Prov Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum'at sore, 16 Juli 2021. 

Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan Shalat Id berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi seperti membentuk satgas, menyiapkan masker dan handsanitzer, menjaga jarak shaf shalat. 

"Menyiapkan masker dan handsanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit, juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Sementara itu, Pemprov Kalsel mengeluarkan surat edaran nomor : 660/ 01050 /DLH-TAHUN 2021
TENTANG HIMBAUAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK PADA PEMBAGIAN DAGING QURBAN HARI RAYA IDUL ADHA 1442 H. 

Suran edaran tertanggal 16 Juli 2021 ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Kalsel, yang Isinya antara lain: 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Idul Adha 1442 H dan sebagai komitmen upaya Pemerintah 
Daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang  Pengelolaan Sampah dan Peraturan  Daerah Provinsi Kalimantan 
Selatan  Nomor  08  Tahun  2018, Tentang  Penyelenggaraan Pengelolaan  Sampah  serta  Peraturan 
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2018, Tentang Kebijakan dan Strategi Kalimantan 
Selatan dalam upaya Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka pelaksanaan qurban tanpa sampah plastik menjadi sangat penting.

Pada  masa  pandemik  Covid-19  ini  perlu  kiranya  memberi  perhatian  khusus  terhadap  protokol 
kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama  Republik  Indonesia  Nomor  15  Tahun  2021  tanggal  21  Juni  2021  mengenai  Penerapan Protokol  Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan  Qurban 1442 H, terutama dengan memperhatikan aturan zona Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, maka dengan ini dihimbau agar :

Pertama.  Melakukan sosialisasi kepada para pemangku  kepentingan  baik  Lembaga/Pemerintah Daerah/Organisasi Kemasyarakatan dan Panitia Qurban  untuk  melakukan  pengurangan,penggunaan kemasan kantong, botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai;

Kedua.  Mempelopori dan menerapkan penggunaan bakul purun,  besek  atau bahan lain  berbahan ramah lingkungan  sebagai  kemasan  pembagian  daging  qurban  pada  Hari  Raya  Idul  Adha  1442  H sekali  pakai  yang  dapat  digunakan  ulang  atau  dapat  dikomposkan  dan  tidak  menimbulkan 
sampah plastik;

Ketiga.  Menyediakan sarana dan  prasarana pengelolaan sampah,  seperti tempat sampah terpilah di lokasi  pelaksanaan  shalat ldul Adha dan pembagian daging qurban;

Keempat.  Melakukan  penanganan/pemilahan  sampah  di  lingkungan  tempat  tinggal/tempat pemotongan hewan  qurban  sesuai  dengan  pengkategorian  sampah  yaitu  sampah  organik dan sampah anorganik dan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

Kelima.  Mengelola limbah (darah, kotoran hewan qurban) hasil pemotongan  hewan qurban dengan cara dimasukan ke tempat sampah terpilah, ditanam atau dikirim ke tempat pengolahan komposting;

Keenam.  Menyediakan satuan tugas khusus di  lapangan  yang  menangani  sampah  sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.[adv/araska]


Lebih baru Lebih lama