Penyelesaian Batas HST dan Kotabaru telah Diputuskan

Penyelesaian Batas HST dan Kotabaru telah Diputuskan

SENGKETA tapal batas Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru sudah diputuskan. 

Terkait penyelesaian keputusan tapal batas Kabupaten HST dengan Kabupaten Kotabaru, melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel mengabarkan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Safrizal ZA mengapresiasi upaya penyelesaian  batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.  

Dikatakan batas daerah HST dan Kotabaru menjadi segmen terakhir yang diselesaikan dari 26 segmen. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktafiandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis 17 Juni 2021.

Safrizal ZA bersyukur dan mengapresiasi atas kebesaran hati Bupati Kotabaru dan HST.

"Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan segmen terakhir batas antar daerah, apresiasi saya selaku Penjabat Gubernur kepada Bupati Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang luar biasa untuk sepakat bersama menyelesaikan batas daerah," katanya. 

Disampaikan Safrizal ZA, persoalan batas daerah merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Perizinan dimana syaratnya adalah menyusun tata ruang.

"Hambatan dalam investasi salah satunya lantaran adanya persoalan batas antar daerah," katanya.

Dikatakan Safrizal, kesepakatan ini menjadi bahan pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang rencananya dikeluarkan pada bulan Juli.[adv/araska]




Lebih baru Lebih lama