Gugatan Sebidang Tanah, Apiani tak Hadir di Sidang Perdana

Gugatan Sebidang Tanah, Apiani tak Hadir di Sidang Perdana

BUNTOK, MK - Sidang perdana gugatan perdata oleh Kahana terhadap Apiani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kelas ll, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Rabu (14/7/2021). Sidang ini terkait sebidang tanah seluas 650 meter persegi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Sigit Wisnu Wardhana dengan dua hakim anggota tersebut berlangsung singkat. Pasalnya, pihak tergugat tidak hadir.

Alhasil, majelis hakim memanggil kembali tergugat pada persidangan berikutnya. Gugatan yang terdaftar dengan register perkara nomor: 17/Pdt.G/2021/PN.Bnt tanggal 8 Juli 2021.

Tomi Apandi Putra, Penasihat  Hukum (PH) Kahana mengatakan, selaku penggugat atas gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti kerugian terhadap Apiani selaku tergugat. 

"Bermula sengketa tanah ini muncul pada saat tergugat menggarap dan menggali parit tanah milik penggugat di Jalan C Simbar  RT 04 Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel sejak setahun yang lalu," ucapnya kepada metrokalimantan.com, Kamis (15/7/2021).

Menurut pengacara muda asli Dayak Bakumpai ini, tanah tersebut biasanya dimanfaatkan penggugat untuk bercocok tanam setiap tahunnya. Namun sejak setahun yang lalu tanah tersebut tidak dimanfaatkan lagi karena tergugat yang mendudukinya. 

"Sengketa tanah penggugat dan tergugat sebenarnya sudah diupayakan maksimal sejak bulan Agustus 2020  yang lalu. Mulai dari tingkat Desa hingga ke Badan Pertanahan di Kabupaten Barsel namun tidak membuahkan hasil tergugat tetap bersikukuh pada pendiriannya mengklaim tanahnya tersebut," ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Tom ini, melalui Kantor Hukum Tomi dan Rekan berusaha sebanyak dua kali memberikan teguran serta mengupayakan jalan damai namun belum juga membuahkan hasil.

Namun, sangat disayangkan harus menempuh jalur hukum antara penggugat dan tergugat. Meski sudah menempuh jalur hukum, ruang berdamai selalu didukung sepenuhnya. Ia berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan.  

"Sehingga tidak berlarut-larut serta harapan kami kepada tergugat selaku warga negara yang baik semestinya hadir di persidangan.  Pertahankan hak-haknya jika memang benar adanya," tegas pria kelahiran Barito Selatan ini.[deni]



Lebih baru Lebih lama