Diduga Ilegal, Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan tak Berizin

Diduga Ilegal, Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan tak Berizin

PALANGKA RAYA, MK - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan penertiban angkutan diduga ilegal. Apalagi aktivitas angkutan ilegal ini mengakibatkan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, hingga rusak parah.

Keberadaan mereka juga dikeluhan masyarakat, mengingat maraknya dugaan truk angkutan kayu batangan (log) dan batu bara serta   produksi perkebunan yang melintasi jalan umum beberapa hari lalu. 

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap angkutan-angkutan yang melanggar ketentuan, sesuai undang-undang  nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012.

"Dalam ketentuan tersebut sudah jelas kelas jalan yang ada di Provinsi Kalteng adalah kelas tiga, dan kendaraan yang bisa melintas adalah angkutan dengan tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter tersebut," terang Yulindra kepada metrokalimantan.com, Rabu (28/7/2021).

Pihaknya mengharapkan kondisi ini betul-betul menjadi perhatian perusahaan swasta agar tidak semena-menanya menggunakan ruas jalan tersebut. 

Ia mengungkapkan, dari hasil kesepakatan Tim Terpadu yang sudah ada dalam pengawasan dan pengandalian terhadap angkutan yang melintas, makanya dibangun portal dan portanlya 2,3 lebarnya dan tingginya 3,5 meter, di sana ada tim kita standby dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

"Kita masih berharap dukungan teman-teman dari kepolisian, karena Pemprov masih punya keterbatasannya, seperti Dishub dan PP punya keterbatasan dalam hal penidakan dari sisi hukum. Juga dari instansi terkait lainnya, misalnya Dinas Kehutanan berkenaan dengan izin-izin angkutan kayu itu yang keluar seperti apa," tegasnya.

Dari kemarin, lanjutnya, sudah tidak ada lagi angkutan kayu yang lewat dan kita sudah sosialisasi terakir  pada tanggal 23 Juli sampai 25 Juli. Ia melihat di media sosial yang mengirimkan angkutan-angkutan kayu yang lewat pada tanggal 24  Juli, itu masih tahap sosialisasi.

"Dari tanggal 26 kemarin anggota kita sudah menandai, misalnya angkutan ini, KIR-nya mati, STNK mati, PKB mati dan kami jumpai di lapangan seperti itu. Sesuai dengan UU, itukan bisa denda sampai dengan Rp5 juta," jelasnya.

"Misalnya ditemukan tonasenya berlebihan, bisa diturukan 1 itu semua sudah diatur dalam UU. Dan kemarin kita sudah rapat dengan instansi terkait lintas koordinasi Dirlantas Polda, Lantas Polre Gunung Mas dan Lantas Polres Pulang Pisau, mereka siap mendukung. Apabila perusahaan ini masih ngotot, kita akan bersurat ke Kementerian terkait seperti kehutanan, pertambangan, bisa sampai pencabutan izin IUP-nya," paparnya.

Pihaknya juga melihat dari Amdal yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup, di mana dalam Amdal perusahaan-perusahaan  tidak menjelaskan mekanisme angkutan hasil produksinya. Mereka hanya menjelaskan hasil produksinya di sekitarnya saja. Mereka tidak ada izin mengangkut melewati jalan negara dan izin penyelenggara tidak ada.

"Seperti sawi, tambang, kayu itu dikategorikan jalan khusus dan mereka harus memiliki izin Khusus dari Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dan kami cek tidak sama sekali memiliki itu izin," ketusnya.

Ditanya terkait apa itu diduga Ilegal, Ia menjelaskan jika itu bisa disebut dengan ilegal dari sisi transportirnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama