UU Minerba No 3/2020, Apa Peran Otoritas Setempat?

UU Minerba No 3/2020, Apa Peran Otoritas Setempat?

KONTROVERSI Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba, memang cukup panjang. Sehari setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia  mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan revisi UU Minerba sudah muncul sejak 2014. Namun di tahun-tahun berikutnya, pembahasan RUU ini tak pernah rampung.

Pada 23 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat meminta pembahasan UU Minerba ini ditunda sementara waktu, imbas unjuk rasa mahasiswa secara besar-besaran di berbagai kota di tanah air. Pembahasan hanya dihentikan sementara dan tetap berlanjut beberapa hari setelahnya.

Pada 17 Desember 2019, DPR pun menyepakati 248 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2021. Sebanyak 50 RUU akan diprioritaskan, salah satunya Revisi UU Minerba. 

Pada 2 April 2020, Panitia Kerja Revisi UU Minerba menyelesaikan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM). Adapun 11 Mei 2020, Komisi Energi DPR menyetujui Revisi UU Minerba ini. Barulah kemarin rapat paripurna DPR menyepakati RUU ini menjadi UU.

Proses inilah yang dianggap sejumlah pihak sangat cepat dan tertutup. Selain itu, beberapa pasal di dalamnya dianggap menguntungkan pengusaha.

Melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel, mengabarkan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM,) mengundang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin, pada Sabtu 5 juni 2021. 

Dirjen Minerba hadir bersama Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria. Kegiatan berlangsung di Ballroom Novotel Hotel, di Banjarbaru. Turut hadir Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Isharwanto.

Fokus kegiatan dalam rangka menggali informasi terkait “Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan". Acara ini bertujuan menelaah peran pemerintah daerah pasca terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, yang menggantikan UU No. 4 Tahun 2009. 

Dalam aturan tersebut, tertuang kewenangan pengelolaan minerba yang kini berada di bawah pemerintah pusat. Sebelumnya, kewenangan didelegasikan kepada pemerintah daerah. Lalu, apa peran otoritas setempat, khususnya Dinas ESDM, ke depannya?

Menyikapi hal ini, Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba terbaru. Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.


“Ketika Undang-Undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah. Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menegaskan,  semangat UU No. 3 Tahun 2020 adalah tata kelola yang lebih baik. 

“UU kita sudah sangat kuat mengatur pertambangan dan pengelolaan lingkungan untuk berjalan beriringan. Kita harus membuat industri ini lebih efisien dan produktif,” ucapnya

Terkait keberadaan Dinas ESDM ke depannya, Lana Saria menegaskan, “Dinas ESDM itu tetap ada untuk saling bekerja sama dengan pusat dalam mengelola minerba.”

Ia menerangkan bahwa pasal dalam UU No. 3 Tahun 2021 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari Pemda ke Minerba, dengan masa transisi selama enam bulan 

“Namun, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Lebih jauh, Lana menjelaskan, pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis. Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan Menteri. 

Ujarnya, pemerintah tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov. Pemprov tidak bisa mengusulkan jika tidak ada rekomendasi kepala daerah. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Maka, terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaannya, dan usaha yang harus dilakukan.

“Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen,” ungkap Safrizal.[advertorial/araska]


Lebih baru Lebih lama