Legislatif Kotabaru Gelar Konsultasi Uji Publik atas 3 Tahapan Raperda

Legislatif Kotabaru Gelar Konsultasi Uji Publik atas 3 Tahapan Raperda

KOTABARU, MK - DPRD Kotabaru menggelar konsultasi publik uji atas 3 tahapan Raperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diinisiatif oleh DPRD Kotabaru tahun 2021, Senin (7/6/2021) di room hotel Grand Surya Kotabaru.

Kegiatan pembentukan konsultasi uji publik dihadiri anggota DPRD, Ormas, LSM, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Pembentukan konsultasi uji publik atas 3 Raperda itu, di antaranya; Raperda tentang Fasilitas Pesantren; Raperda tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, dan; Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Wakil Ketua Bapemperda sekaligus anggota DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto menyampaikan, Aset dan tujuan uji publik pada hari ini merupakan amanah untuk tahapan dari proses Bapemperda.

Denny mengatakan, uji publik ini merupakan amanah untuk tahapan dari proses pembentukan peraturan daerah. 

"Salah satu tahapan yang kemudian nantinya, dan masih banyak lagi tahapan lainnya, yaitu proses pengawasan pembahasan tentang konsultasi uji publik hubungan dengan harmonisasi yang lebih penting kita lakukan pada hari ini," ucap Denny.

Dikatakannya lebih jauh, ada sekitar 25 responden untuk memberikan saran dan masukan, ini tentu mendapatkan yang sama-sama kita lihat terkait materi atas 3 Raperda. 

"Kita mengharapkan secara tertulis termasuk saran-saran terinventarisir dengan baik, dan kemudian kita akan tindak lanjuti dalam proses pembahasan bersama di RDP Pansus dan kita akan undang secara internal sampai dengan proses ini akan dilanjutkan ke DPRD kemudian di serahkan melalui Pansus," ujarnya.

Ia juga berharap Bapemperda tentang Raperda nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, atas pembentukan rapat Raperda ini nantinya akan kita laksanakan di ruang rapat DPRD.

"Semoga pelaksanaan Pansus nanti bisa memberikan manfaat dan kita lihat masukan pada saat pembentukan Raperda tentang CSR bisa mengkolaborasikan dengan atas 3 Raperda pada hari ini. Artinya ada pembentukan Perda buat bea siswa dan pesantren yang masuk dalam CSR yang artinya bisa sinergi dan betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat," tutupnya.[zainuddin]



Lebih baru Lebih lama