Langgar Kode Etik, Personel Polres Pulpis Ini Diberhentikan secara Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Personel Polres Pulpis Ini Diberhentikan secara Tidak Hormat

PULANG PISAU, MK - Bertempat di halaman Mapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Rabu (2/6/2021) pagi. Berlangsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap salah satu personel Polres Pulang Pisau.

Oknum personel yang diberhentikan tersebut berinisial TA NRP  88100197 berpangkat Brigpol.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Melalui Kasi Propam Polres Pulang Pisau, Ipda Sumijiyarto menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Pulang Pisau ini sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga akhirnya diputuskan personel yang bersangkutan di PTDH.

"Pemberhentian secara tidak hormat personel ini dilakukan langsung oleh Bapak Kapolres Pulpis, diikuti dan disaksikan pihak PJU, perwira dan bintara Polres setempat," kata Ipda Sumi sapaan akrap perwira balok satu dipundaknya itu membenarkan adanya upacara proses PTDH terhadap oknum personel Polres Pulpis, Rabu (2/6/2021).

Diungkapkan Sumi, personil tersebut di PTDH karena melanggar kode etik profesi kepolisian dalam bentuk pelanggaran disiplin dan tindak pidana. 

"Hari ini yang bersangkutan sudah di PTDH. Jadi, mantan anggota itu tidak lagi sebagai anggota kepolisian, khususnya anggota Polres Pulpis," tutur Sumi.

"Hal ini dilakukan juga demi menjaga institusi kepolisian, khususnya citra Polres Pulpis," tukasnya.

Sumi juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Pulang Pisau, agar tidak melakukan hal- hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri  dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin dalam mengemban tugas negara ini.

"Semoga dengan kejadian ini ada hikmahnya. Diharapkan personel Polres Pulpis lebih taat terhadap kode etik kepolisian, hingga jangan sampai melanggar. Kita harapkan juga kejadian ini cukup sekali dan tidak akan terulang lagi terhadap personel lainnya," pesannya.

Sementara, prosesi upacara PTDH sendiri, Kapolres Yuniar menandai foto personel yang bersangkutan dengan tanda silang yang dibawa oleh personel propam sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.[manan]


Lebih baru Lebih lama