Evaluasi BLUD, Pemkot Genjot Layanan Prima

Evaluasi BLUD, Pemkot Genjot Layanan Prima

PEMERINTAH Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menggelar rapat evaluasi UPT Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk menerapkan kegiatan BLUD di Ruang Berintegrasi, Balaikota Banjarmasin, Senin (7/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen S.H., M.Si didampingi Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Drs. Mukhyar M.Ap dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dr. Machli Riyadi S.H., M.H serta diikuti oleh sejumlah komponen dari SKPD dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pria yang akrab disapa Machli ini mengungkapkan tuntutan pelayanan prima pada sektor kesehatan membuat keberadaan BLUD itu sudah tidak terbantahkan lagi, termasuk menuntut pelayanan kesehatan terutama dalam laboratorium yang sesuai dengan kebutuhan, misal yang terkini tes PCR.

"Peluang untuk maju dan mampu bersaing laboratorium kita dengan laboratorium swasta itu sangat memungkinkan sekali. Laboratorium saat ini yang menjadi pesaing kita yang terbesar adalah prodia dan dia memiliki cabang hampir 20 provinsi di Indonesia," beber Machli.

Ia menyebut pihaknya sudah melakukan perjuangan atau persiapan membentuk BLUD sejak tahun 2019,  dan kemaren 2020 sudah ditetapkan oleh Walikota Banjarmasin dengan keputusan no 775 tahun 2020 yang ditandangani pada tanggal 18 Desember 2020 tentang 12 puskesmas yang ditetapkan memiliki laboratorium kesehatan. 

Tim-tim yang menilai sudah berjalan dan alhamdulillah memberikan spirit kepada kawan-kawan dipuskesmas untuk mengembangkan pelayanannya seperti merawat tali pusat pasien persalinan yang tidak dijamin oleh BPJS , kawan kawan di puskesmas nantinya bisa merawat pasien dirumah mendatangi atau memberi infus pasien hanya di rumah," katanya.

Machli mengutarakan, Kementerian Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan BLUD pada seluruh puskesmas dan pihaknya sudah mempersiapkan itu, bukan tanpa alasan, Ia merujuk pada salah satu dasarnya pasal 205 untuk apa sebenarnya BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan.

"Sehingga Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah dapat menetapkan kebijakan fleksibilitas keleluasaan yang tidak merujuk pada ketentuan umum. beberapa fleksibilitas yang dimiliki BLUD yaitu pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan SDM boleh SDM nya pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri, pengelolaan tarif BLUD," urai Machli.

Ia menambahkan laboratorium yang dimiliki kota Banjarmasin saat ini luar biasa, "kemampuan kita yang tidak dimiliki provinsi yaitu pemeriksaan 5R Lingkungan, ini tidak dimiliki provinsi sehingga kita kemana-mana. dan syukurnya laboratorium kita terakreditasi tingkat nasional tingkat penuh tahun 2019," pungkasnya.[adv/mia]

Lebih baru Lebih lama