Apes Belum Tuntas Transaksi Narkoba, Dua Lelaki Ini Sudah Diciduk Polisi

Apes Belum Tuntas Transaksi Narkoba, Dua Lelaki Ini Sudah Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Apes dialami dua orang lelaki ini, belum lagi sempat menuntaskan transaksi barang haram narkoba sudah diciduk polisi, lalu keduanyapun digelandang ke Mapolres Kapuas.

Dua orang pemuja barang haram itu ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.

Identitas dua orang yang diamankan karna tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu yakni, pria berinisial DY alias Calak (43), warga Kelurahan Selat Dalam, Lama, Kecamatan Selat, kemudian, Rd (50) lelaki, warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.


Kapolres Kapuas melalui Kasatres Narkoba Iptu Subandi, Sabtu (12/6/2021) menyampaikan, Kamis 10 Juni 2021 pagi pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Terlapor DY, yang diduga sedang mengantar narkoba mengendarai sebuah sepeda motor.

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Siangnya DY berhasil diamankan di Jalan Pemuda Km15,5 Handel Melati Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak," beber Subandi.

Dari DY, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu.

"Dari pengakuan DY  narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang berinisial Rd alias Utuh 
di Jalan Pemuda Handel Tatas Jaga Kiri Desa Sei Tatas," ungkap Kasat.

Rd, pemesan sabu tersebut turut diamankan di sebuah warung di pinggir jalan tidak jauh dari diamankannya DY.

Dari penggeledahan badan terhadap Rd, ditemukkan satu buah handphone merek Vivo warna hitam sebagai alat komunikasi dengan DY untuk memesan sabu.

Polisi berhasil menemukan sisa narkotika jenis sabu yang dia simpan DY di rumahnya di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat.

"Barang bukti yang ditemukan 5 buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,63 gram," ujar Subandi.

Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp3,1 juta serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

"Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama