Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Opini WTP diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga diterima sejak 2017 berturut-turut, di mana opini kali ini merupakan yang keempat kalinya diterima oleh Pemkab Kapuas.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat hadir secara langsung menerima LHP LKPD 2020 tersebut, penyerahan  berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (28/5/2021).

Ben dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kabupaten/Kota yang secara bersamaan juga menerima hasil pemeriksaan atas laporan ini menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK RI  Perwakilan Provinsi Kalteng atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan sehingga menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan kondisinya.

Ben berharap dengan adanya hasil penilaian dari BPK RI ini akan mendorong pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.

“Yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan pembangunan daerah dan juga dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan yang terus dapat dipertahankan,” ucap Ben.

Terkait masih adanya kekurangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah, Ben mengungkapkan Pemerintah Daerah telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya tetap berdasarkan bimbingan dan arahan dari BPK
agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat terselesaikan tepat waktu.

“Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran, yang telah memberikan kepercayaan dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020,” tutupnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2020, dimana pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah.[advetorial]


Lebih baru Lebih lama