Jelang Lebaran, Mudik antar Kabupaten tidak Dilarang

Jelang Lebaran, Mudik antar Kabupaten tidak Dilarang

PULANG PISAU, MK - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo bersama unsur Forkopimda mengikuti rakor bersama menteri dalam negeri (Mendagri), Senin (3/5/2021) di Aula Mess Pemkab Pulang.

"Rakor bersama Mendagri tadi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19. Pelaksanaannya digelar secara Vicon dan melalui aplikasi zoom meeting," kata Bupati Edy Pratowo kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, menghadapi mudik lebaran ditengah Pandemi Covid-19 masyarakat dilarang melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing. Hal tersebut, upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Meski begitu, untuk pembatasan mudik antar kabupaten/kota di Kalteng tidak dilarang. Tapi yang dibatasi atau dilarang itu mudik antar provinsi, hal ini juga sudah ditegaskan Sekda Kalteng," kata Bupati Edy.

Diungkapkannya, posko-pokso di kabupaten, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau tetap melakukan pemantauan dan berjaga-jaga.

"Jadi, jika sudah dilakukan chek point diperbatasan Kalsel-teng, maka dirasa tidak perlu lagi dilakukan di perbatasan antar kabupaten," tuturnya.

Meski mudik antar kabupaten/kota tidak dilarang, Bupati Edy tetap berharap dan sekaligus menegaskan, agar masyarakat setempat tetap menjaga diri dengan menerapkan 5 M dan protokol kesehatan.

"Karena menerapkan 5M dan prokes ini sangat penting. Selain itu, pada saat diperjalanan banyak kemungkinan yang akan terjadi, jadi selain penerapan juga harus hati-hati dalam melakukan perjalanan," tukasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama