Bupati Ben Tinjau Posko Penyekatan Mudik Perbatasan Kaltengsel

Bupati Ben Tinjau Posko Penyekatan Mudik Perbatasan Kaltengsel

KUALA KAPUAS, MK - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat meninjau secara langsung Pos Penyekatan Arus Mudik  perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan (Kaltengsel) di Jalan Trans Kalimantan km 12,5, Jembatan Timbang Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (4/5/2021).

Peninjauan di Pos Cek Poin Covid-19 tersebut, Bupati Kapuas juga 
memberikan bantuan paket bahan pokok untuk personil Posko yang berjaga.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Bupati Kapuas ini, Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni, Sekda Kapuas, Septedy, sejumlah Kepala OPD  lingkup Pemkab Kapuas, Kabagops Polres Kapuas Kompol Aris Setiyono dan Anggota Kodim 1011/Klk.

Ben Brahim dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyekatan larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 berlaku untuk semua orang yang ingin memasuki wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Kapuas.

“Akan tetapi, kembali kalau yang ingin memasuki wilayah Kapuas memiliki kepentingan, apalagi kepentingan Negara/Pemerintah, juga untuk pasokan sembako atau barang diperbolehkan dengan catatan memiliki keterangan rapid test antigen atau Swab,” kata Ben.

Ia menambahkan, untuk angkutan barang, sembako maka, patugas posko  akan melakukan tes tersebut agar semuanya berjalan dengan lancar.

 “Tesnya juga hanya 15 menit dan hasilnya akan keluar, karena tim kesehatan akan siap di Pos ini untuk melakukan Rapid test Antigen," jelas dia.

Selain itu posko juga dibangun di perbatasan Kapuas-Pulang Pisau di Kacamatan Basarang.

Menurutnya, ini dilakukan agar siapa saja yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Kapuas bebas Covid-19.

“Dan yang bersangkutan bisa menunjukan hasil tes antigennya kepada petugas yang berjaga di sana, jika tidak bisa menunjukan maka petugas kita akan melakukan tes antigen di tempat, dengan catatan yang bersangkutan memang memiliki urusan yang sangat penting di Kapuas,” pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama