Bupati Bartim Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR

Bupati Bartim Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR

TAMIANG LAYANG, MK - Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas mengingatkan perusahaan maupun pengusaha yang ada di daerah Kabupaten setempat agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat pada waktunya, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia berharap para pekerja atau buruh yang ada di Bartim paling lambat menerima tunjangan hari raya satu pekan jelang lebaran.

"Saya instruksi juga kepada para perusahaan yang mempunyai tenaga kerja, satu minggu sebelum jatuhnya lebaran ini sudah diselesaikan semua," tegasnya, Rabu (5/5/2021).

Pihaknya akan memantau semua perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini akan terpantau dengan dinas teknis khususnya Dinas Tenaga Kerja kami sudah perintahkan untuk memantau perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR ini," jelasnya”.

Sementara itu Ketua FSPKEP-SPSI Bartim, Rama Yudi menyatakan pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar atau melanggar dapat dikenakan sanksi.

"Kalo ada yang tidak membayar, silahkan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau sampaikan ke kami Pengurus SPSI Kabupaten," ucapnya.

Karena, lanjutnya, jelas ada sanksi hukumnya bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, tapi terkadang kurang keberanian dari pekerja, mereka takut karena diintimidasi atau takut jika melapor malah di PHK oleh perusahaan.

"Kami akan benar-benar pantau terkait pembayaran THR tahun ini, jika nanti ada ditemui perusahaan/pengusaha yang tidak membayarkan THR yang tidak sesuai dengan aturan maka kami pastikan akan membuat laporan terhadap perusahaan yang nakal tersebut supaya mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.[rama]


Lebih baru Lebih lama