13 Pelanggar Terjaring Razia Yustisi di Bukit Batu

13 Pelanggar Terjaring Razia Yustisi di Bukit Batu

PALANGKA RAYA, MK - Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) tak henti-hentinya dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kali ini, razia yustisi dilaksanakan di Jalan Cilik Riwut km 33, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Bukit Batu. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdiri dari Personel gabungan TNI - Polri serta instansi terkait lainnya, Sabtu (29/5/2021).

Anggota Koramil 02 Bukit Batu, Kodim 1016 Palangka Raya, Serma Bahtiar Rifa'i menuturkan, pihaknya memberikan edukasi dan mengimbau kepada pihak penyelenggara agar selalu menerapkan prokes Covid 19 saat beraktivitas.

"Dalam kegiatan ini, kami juga menyosialisasikan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya,” ujar Bahtiar.

Selain itu, Serma Bahtiar juga mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagai adaptasi kebiasaan baru demi mencegah penularan virus Korona.

Sementara itu, ketua harian Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, dengan pelaksanaan razia masker yang dimuat dalam operasi yustisi secara rutin, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan prokes.

"Dalam razia yustisi tadi, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak 13 orang yang tidak patuh protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah ditetapkan," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama