Pemkot Belum Ambil Sikap, Dewan Usulkan Libur saat PSU

Pemkot Belum Ambil Sikap, Dewan Usulkan Libur saat PSU

BANJARMASIN, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum mengambil sikap terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) yang direncanakan Rabu 28 April 2021 mendatang.

Berkaitan pelaksanaan PSU tersebut, para wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan libur, khususnya bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menambah partisipasi pemilih.

Apalagi, sisa waktu beberapa pekan ke depan, sejumlah kalangan memprediksi partisipasi pemilih PSU di tiga Kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan kembali turun seperti halnya Pilwali yang digelar 9 Desember 2020 lalu.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah melakukan sosialisasi kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat di tiga Kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, kondisi pandemi dan bulan Ramadhan diprediksi menjadi sebab kembali turunnya partisipasi pemilih PSU nanti.

Apalagi Ketua RT dan tokoh masyarakat yang sebelumnya dilibatkan dalam sosialisasi oleh KPU Banjarmasin, tidak dibekali anggaran untuk kembali mensosialisasikan kepada warganya masing-masing. 

Pemkot Banjarmasin hingga saat ini belum bisa memastikan apakah 28 April 2021 nanti ditetapkan sebagai hari libur, sebagai upaya mendongkrak partisipasi pemilih ditiga Kelurahan yang pada Pilwali 9 Desember lalu saja di bawah 50 persen.

"Masih digodok oleh Badan Kepegawian dan Setdakot Banjarmasin. Memang ada beberapa masukan. Mudahan nanti hasil terbaik dan paling bijak untuk warga Banjarmasin," ungkap Pejabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen SH MH.

Dayeen sapaan akrabnya, berharap PSU nanti partisipasi pemilih bisa maksimal, dan masyarakat di tiga Kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dimudahkan dalam menyalurkan hak pilihnya. 

"Kita semua berharap hasil terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Plt Setdakot Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum bisa memastikan apakah 28 April nanti menjadi hari libur di Banjarmasin.

"Sementara sifatnya kumulatif. Bagi PNS yang memiliki hak pilih ditiga Kelurahan PSU, kami persilahkan libur. Untuk karyawan swasta sifatnya himbauan," jelas Mukhyar.

Akademisi Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin, Dr Ichsan Anwary SH MH yang juga Sekretaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara Kalimantan Selatan mengatakan, untuk menghindari minimnya angka partisipasi pemilih PSU, hendaknya waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Selatan maupun KPU Kota Banjarmasin, ditetapkan jadi hari libur setempat. 

"Karena apabila tidak dilakukan pada hari yang ditetapkan untuk diliburkan banyak alasan warga pemilih untuk tidak datang ke TPS TPS, khususnya bagi masyarakat pemilih yang bekerja, ataupun pemilih pemula mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan kuliahnya secara daring/online dan enggan untuk datang ke TPS," kata Ichsan Anwary. 

Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya SH MH mengharapkan, Pemkot Banjarmasin mengeluarkan kebijakan hari libur pada 28 April nanti di Banjarmasin. 

"Harapan kami tidak hanya libur di tiga Kelurahan yang digelar PSU saja, tapi semua di Banjarmasin. Ini upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU nanti," ucap Harry.

Dijelaskan Harry, Pemerintah bisa saja mengeluarkan payung hukum seperti halnya Keputusan Presiden pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, yang tujuannya agar masyarakat diberikan kemudahan menggunakan hak pilihnya pada PSU baik di Banjarmasin maupun Kalsel.

"Baik PNS, swasta, mahasiswa, semua punya waktu memberikan hak suaranya. Apalagi ini bulan Ramadhan, pemerintah perlu menetapkan sebagai hari libur untuk memberikan kemudahan bagi warga yang bekerja atau beraktivitas bisa datang ke TPS," jelasnya.

Anggota DPRD Banjarmasin, Afrizaldi juga meminta agar Pemkot Banjarmasin memberikan kesempatan kepada warga memberikan hak suaranya pada PSU 28 April nanti.

Karena PSU merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan Pilkada 9 Desember 2020, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah menetapkan waktu pelaksanaan PSU sebagai hari libur di Banjarmasin. 

"Salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih, pemerintah harus menetapkan PSU sebagai hari libur di Banjarmasin. Tidak hanya bagi tiga Kelurahan yang menggelar PSU saja. Tapi semua warga di Banjarmasin atau Kalsel saat PSU nanti," pungkasnya.[toso]


Lebih baru Lebih lama