Mulai 6 Hingga 17 Mei, Pegawai di Pulpis Dilarang Cuti

Mulai 6 Hingga 17 Mei, Pegawai di Pulpis Dilarang Cuti

PULANG PISAU, MK - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021 melarang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti dan mudik lebaran.

Atas dasar itu, maka Pemkab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akan segera menerbitkan surat edaran tersebut dalam waktu dekat ini.

Itu disampaikan Ir Saripudin, Pj Sekda Pulpis kepada awak media, Kamis (8/4/2021) usai mengikuti Rakordal Triwulan I di Aula Bappedalitbang Pemkab setempat.

"Larangan cuti dan mudik lebaran ini dimulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Jadi, ASN selama itu tidak ada yang mengajukan cuti," ucapnya.

Lebih lanjut, Saripudin meminta agar tidak ada yang mengajukan cuti, karena akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar SE Menpan RB tersebut.

Meski begitu, katanya, larangan cuti ini ada pengecualian karena alasan tertentu. Seperti, cuti karena melahirkan, sakit dan alasan penting dan mendesak lainnya.

"Hal ini juga berlaku pada TKHL di lingkungan Pemkab Pulpis. Teknisnya untuk memantau kehadiran nanti kami akan membuat semacam kantor untuk absensi kehadiran teman-teman ASN di depan kantor BKPP Pulpis," tegasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama