Enam Plastik Klip Berisi Kristal Bening Antarkan Lelaki Ini ke Hotel Prodeo

Enam Plastik Klip Berisi Kristal Bening Antarkan Lelaki Ini ke Hotel Prodeo

KUALA KAPUAS, MK - Lelaki berinisial SA alias Ad (29) terpaksa harus berurusan dengan hukum dan harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap polisi karna melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari SA Pemuda asal Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas ini, polisi menemukan barang bukti 6 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021) menyampaikan, penangkapan terlapor SA berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu, lalu dilakukan penyelidikan dan pengamatan pada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika," bebernya.

Lanjut Kasat, petugas berhasil mengamankan SA Rabu, 7 April 2021 sekira jam 15.30 WIB di sebuah rumah di Desa Mambulau RT 04, Kecamatan Kapuas Hilir.

"Saat dilakukan penggeledahan dari terlapor SA ini petugas menenukan barang bukti, 6 buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 3,67 gram," ungkap AKP Subandi.

Tidak hanya itu polisi juga menemukan alat isap sabu, turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

"Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas," ujarnya.

Atas perbuatannya, terlapor akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama