Kepastian Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 Kapuas Masih Berproses

Kepastian Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 Kapuas Masih Berproses

KUALA KAPUAS, MK - Kepastian kapan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Kapuas kini masih berproses, khususnya dalam ketersediaan anggaran hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (DPMD) Yanmarto SH M.Hum, Jumat (16/4/2021).

"Terkait anggaran untuk pelaksanaan Pilkades Serentak masih dalam proses," kata Yanmarto.

Diketahui saat ini Pemkab Kapuas berencana melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran (TA) 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagaimana arahan pemerintah pusat,  sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program Vaksinasi Covid-19.

Dari kebijakan refocusing tersebut, anggaran pada Dinas PMD Kapuas ikut terpangkas hampir Rp1 miliar. 

"Karena itu kami menyampaikan tiga opsi yakni mengurangi anggaran rutin, memotong BPJS kades dan perangkat dan opsi penundaan Pilkades,” terangnya.

Ditambahkannya, dari 154 desa di wilayah Kabupaten Kapuas yang akan mengelar Pilkades, sebagian besar berakhir masa jabatan kades-nya pada bulan November 2021. Selebihnya ada 7 Desa yang baru berakhir bulan Maret 2022 nanti.

"Jika pun pelaksanaan Pilkades 2021 akan mengalami penundaan ke awal tahun 2022, pemerintahan desa akan tetap berjalan karena bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya akan segera diisi dengan Penjabat Jepala Desa (Pj) yang akan bertugas sampai dengan dilantiknya Kades terpilih nantinya," jelas mantan Camat Mantangai tersebut.

Sehingga, lanjut dia penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dipastikan akan tetap berjalan pun anggaran DD dan ADD tetap dapat dialokasikan pemerintah.

Dikatakan, bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades adalah hal yang lumrah, sebagaimana terjadi di beberapa daerah, untuk itu masyarakat desa khususnya bagi yang berminat mencalonkan diri dalam pilkades untuk dapat memahami kondisi yang terjadi saat ini dan tetap percaya bahwa pemerintah daerah untuk dapat merumuskan keputusan yang baik terkait pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama