Food Estate, Konsep Pengembangan Pangan Terintegrasi

Food Estate, Konsep Pengembangan Pangan Terintegrasi

PALANGKA RAYA, MK - Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 - 2024.

Food estate di bawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI)  Joko Widodo ini dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Suwanto mengatakan, terkait keseriusan untuk melakukan kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng. Kegiatan ini menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut eks PLG di  Kalteng. 

"Sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional," ucap Sri di hadapan awak media di Aula Dinas Kehutanan setempat, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.

Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi.

"Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya," ungkap Sri.

Ia menjelaskan, food estate yang akan dikembangkan ini, paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasilititasi semua pihak yang tertibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.[deni]

Lebih baru Lebih lama