Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik bagi ASN di Pulpis untuk Kebaikan Bersama

Cegah Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik bagi ASN di Pulpis untuk Kebaikan Bersama

PULANG PISAU, MK - Upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pemerintah daerah setempat resmi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 

Edaran tersebut disampaikan Pj Sekda Pulang Pisau, Ir Saripudin, kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/4/2021). Sebelumnnya, SE tersebut juga sudah ditandatangani Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo dengan SE Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021.

"SE ini juga mengikuti imbauan dari pemerintah pusat. Jadi, aplikasinya ke daerah bagi para ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik atau mengambil cuti dari tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Bagi ASN ini wajib, sedangkan bagi masyarakat juga ada sama halnya," ucapnya. 

Untuk pengawasan atas aturan tersebut, ungkap Saripudin, pihaknya meminta kepala SOPD masing-masing untuk bisa melakukan kontrol terhadap bawahannya, pada tanggal yang dimaksud. 

Selain itu, lanjutnay, upaya penegasan atas SE tersebit, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan sidak sewaktu-waktu untuk melakukan pengecekan langsung.

"Ketegasan ini dengan tujuannya baik, yakni guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Biasanya saat di tanggal yang dimaksud arus mudik atau bepergian sangat meningkat dan rentan menjadi kerumunan yang bisa menularkan Covid-19," tukas Saripudin.

Meski begitu, tambahnya, larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan atau yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diberi kelonggaran.

"Namun tetap terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani, minimal oleh Pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," jelasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama