Belum Ada Titik Temu, Mediasi Sengketa Lahan di Area GOR Pulpis bakal Berlanjut ke Pengadilan

Belum Ada Titik Temu, Mediasi Sengketa Lahan di Area GOR Pulpis bakal Berlanjut ke Pengadilan

PULANG PISAU, MK - Perkara sengketa lahan (tanah) di lingkungan GOR HM Sanusi, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, bakal berlanjut ke ranah pengadilan.

Pasalnya, dari tiga kali pertemuan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat belum ada ada titik temu.

Mediasi sengketa lahan ketiga kali ini kembali berlangsung di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Rabu (21/4/2021) pagi.

Kegiatan dihadiri masing-masing pengacara dari kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

Ismail SH, pengacara Fernand Ruben (penggugat) mengatakan, hasil mediasi ketiga kali ini dipastikan gagal. Sebab, dari pihak tergugat bersikeras dengan argumen mereka.

"Dan kita pun juga bersikeras argumen dan data-data serta fakta di lapangan yang kita pegang. Jadi, mediasi terakhir ini tidak ada titik temu alias nihil, dan akan berlanjut ke pengadilan, dan kami yakin akan memenangkan perkara ini," tukasnya  ucap Ismail kepada sejumlah awak media, usai mediasi. 

Kemudian, hal yang sama disampaikan pengacara pihak tergugat pertama, yakni BPN Pulang Pisau Murado, S mengatakan, hasil mediasi sengketa lahan ini tidak ada titik temu, sehingga dipastikan akan berlanjut ke ranah pengadilan.

"Kita juga berdasarkan data berupa sertifikat dari Pemkab Pulpis dan sejumlah surat lainnya, jadi kita meletakkan tanah di lokasi itu (lahan sengketa) bukan kehendak kami, karena hal itu juga berdasarkan permohonan pihak tergugat sebelumnnya, yang akan diganti rugi oleh pihak Pemkab Pulpis," ujarnya usai mediasi.

Menurut Murado, mediasi hari ini upaya mencari jalan keluar terkait sengketa lahan tersebut. Namun, karena masing-masing memiliki versi, maka mediasi terakhir ini dinyatakan gagal.

"Dan ternyata mediasi terkahir ini juga tidak ada titik temu. Jadi, kami menunggu langkah selanjutnya saja, meski harus ke pengadilan," katanya.

Sementara, hal senada juga disampaikan Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST SH. 

"Mediasi terkahir ini juga tidak ada titik temu, antara pihak penggugat dan tergugat, jadi kami sebagai pihak tergugat II tetap berpegang pada data yuridis yang ada. Nanti kita lakukan pembuktian dipersidangan," katanya.

Perlu diketahui, mediasi sengketa lahan ini dilayangkan gugatan oleh Fernand Ruben karena belum ada ganti rugi terhadap penggugat terhadap lahannya yang berada diarea bangunan GOR tersebut.

Atas dasar itulah, penggugat melayangkan gugatan terhadap pihak-pihak terkait tadi.[manan]
Lebih baru Lebih lama