Parah, Oknum Aparatur Desa Kanamit Ini Diduga Pukul Wajah Anak di Bawah Umur

Parah, Oknum Aparatur Desa Kanamit Ini Diduga Pukul Wajah Anak di Bawah Umur

PULANG PISAU, MK - Diduga telah terjadi kasus pemukulan oleh oknum aparatur desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berinisial RH terhadap seorang anak di bawah umur YW (13) warga RT 06 desa setempat pada Jumat 26 Februari 2021 pekan kemarin.

Akibat pemukulan tersebut, YW yang masih berusia 13 tahun itu, mengalami memar pada bagian pelipis mata sebelah kiri. 

Bahkan atas peristiwa tersebut, dikabarkan YW mengalami trauma, hingga ayah korban bernama Rudi (47) melaporkan kejadian tersebut ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan perlindungan anak dan konseling psikologi.

Kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau, Rabu (3/3/2021), Rudi membenarkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut. 

"Iya benar mas, anak saya mengalami memar dan trauma atas pemukulan yang dilakukan oleh RH merupakan oknum aparatur desa Kanamit," ujar Rudi kepada awak media.

Dijelaskannya, peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya itu, saat anaknya YW (13) bersama 6 teman lainnya mandi di pelabuhan Kanamit. 

Kemudian, selesai mandi korban bersama 6 teman lainnya hendak pergi. Tiba-tiba datang oknum berinisial RH itu dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menuduh korban dan teman-teman yang menghilangkan ember di lokasi pelabuhan.

Tak sampai di situ, lanjut Rudi, dengan emosi lalu pelaku memukul YW dan DV. Bahkan, korban  YW sempat dicelupkan kepalanya ke sungai. 

"Saya tidak tahu, ada masalah apa dengan anak saya sehingga pelaku dengan tega memukul dan menyelupkan kepala anak saya ke sungai. Sehingga hari ini saya bersama istri mendatangi kantor DP3AP2KB Pulang Pisau guna mencari keadilan dan perlindungan anak saya," tuturnya mengungkapkan. 

Sementara, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekretaris Ma'ruf Kurkhi mengatakan, apa yang telah dilakukan orangtua korban mendatangi dan melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa amaknya ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau sudah sangat tepat.

Sebab, lanjut dr Bawa, seorang anak harus dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan kekerasan.

"Laporan kekerasan, baik secara lisan dan tertulis yang disampaikan orang tua korban ini akan menjadi acuan dan dasar untuk memangil pelaku, saksi dan korban. Nantinya akan kita lakukan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan psikologi untuk mengungkap fakta. Bahkan, kita juga akan dalami hasil visum dari Puskesmas," katanya dengan cukup singkat.[manan]
Lebih baru Lebih lama