Kesandung Sabu, Oknum Perwira Polisi di Kalteng Ini Divonis 12 Tahun

Kesandung Sabu, Oknum Perwira Polisi di Kalteng Ini Divonis 12 Tahun

PALANGKA RAYA, MK - Gusnawardy, oknum Perwira Polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (23/3/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusnawardy dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap menahan terdakwa di Rutan Palangka Raya," kata hakim.

Putusan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Gusnawardy dituntut selama 16 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa 23 Februari 2021 lalu.

Adapun pertimbangan mejelis hakim memvonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena terdakwa selama mengabdi di kepolisian turut berperan dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit Mobil Toyota Yaris warna hitam Nomor Polisi KH 1939 FH dirampas untuk negara. 

Disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Gusnawardy menyimpan sabu di sebuah bangunan kosong bekas bengkel mobil di Jalan Nyai Balau Kota Palangka Raya setelah sebelumnya sabu tersebut ia ambil dari Erwin (berkas perkara terpisah, red) di kediaman Erwin.

Terungkap fakta pada persidangan, terdakwa Gusnawardy serta  Erwin telah bersepakat akan membeli narkotika jenis sabu dari bandar besar di Banjarmasin senilai Rp400 Juta dengan jumlah sabu yang didapat 500 gram. 

Namun, sabu tersebut tanpa sepengetahuan Gusnawardy dijual 200 gram oleh Erwin kepada orang lain. 

Erwin divonis sama dengan Gusnawardy, dengan pertimbangan bahwa Erwin pernah membongkar jaringan narkoba di Sampit atas arahan Ditresnaekoba Polda Kalteng.

Peristiwa itu setelah Gusnawardy dan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan operasi di Sampit, Erwin ikut serta sebagai informan. Operasi tersebut terbilang sukses dengan menangkap bandar besar sabu tersebut.

Perbuatan Gusnawardy dan Erwin itu diketahui petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Selasa 1 September 2020 lalu, dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Selanjutnya Gusnawardy dan Erwin beserta barang bukti sebanyak 300 gram sabu dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 300 gram tanpa izin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak melapor kepada pimpinan bahwa ia mengusai sabu.

Perbuatan terdakwa Gusnawardy sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diakhir sidang, Majelis Hakim memberi hak yang sama kepada terdakwa ataupun kuasa hukum terdakwa dan JPU selama tujuh hari kedepan untuk menanggapi putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir pikir.

"Ya, kami masih pikir pikir selama tujuh hari kedepan," kata Wagiman, ketua Tim Penuntut saat ditemui awak media seusai sidang. 

Hal yang sama juga disampaikan dari kuasa hukum terdakwa dari Bidkum Polda Kalteng menyatakan bahwa pihaknya akan konsultasi dengan terdakwa.

"Kita konsultasi dulu sama Pak Gusnawardy. Kami temui dulu beliau," tukasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama