Keberatan Penahanan, Pengacara akan Lakukan Praperadilan

Keberatan Penahanan, Pengacara akan Lakukan Praperadilan

PALANGKA RAYA, MK - Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, BE pun ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda sebagai tersangka oleh Polda Kalteng, Rabu (10/3/2021) malam. 

BE ditetapkan sebagai tersangka lantaran imbas dari persoalan bersama MG yang mencuat ke publik. 

Menurut pengacaranya, Walden Matheous Sihaloho SH MH, pada malam ini BE hadir dalam panggilan penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, dan BE sendiri sangat kooperatif dalam pemanggilan ini. 

"Kalau proses pemeriksaan kita sangat kooperatif dan juga dari pihak penyidik mengatakan kita kooperatif. Kalau terkait penundaan hingga dua kali, pemanggilan itu hal biasa," terangnya. 

Namun kenapa dilakukan penangkapan dan penahanan, padahal jelas kita sudah bersikap kooperatif. 

"Kan berdasarkan dengan KUHP," ucapnya kepada awak media.

Ia juga menambahkan, seseorang bisa ditangkap jika ditakutkan akan melarikan diri.

"Kan kita tidak melarikan diri. Terus menghilangkan barang bukti, jelas jelas barang bukti ada pada mereka, jadi yang sangat kita sayangkan di sini kenapa harus ada penangkapan," bebernya.

Ia mengaku sangat menyayangkan sebagai tokoh serta pengacara kondang, melihat hal ini pihaknya menolak dan akan melakukan tindakan praperadilan.

"Untuk penandatangan terkait penahanan, serta penangkapan semua ditolak. Untuk langkah selanjutnya atas hal ini menolak dan merasa keberatan maka akan dilakukan praperadilan," tegasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama