Halim: Penahanan BE Sudah Sesuai Aturan dan Undang-undang

Halim: Penahanan BE Sudah Sesuai Aturan dan Undang-undang

PALANGKA RAYA, MK - Pasca ditetapkannya BE menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam statusnya sebagai tersangka yang mana BE terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu lembar cek senilai Rp186 juta milik MG.

Terkait kasus tersebut, MG pun melaporkan BE yang merupakan oknum pengacara senior di Kalteng tersebut ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penggelapan pada awal tahun 2020 lalu, kemudian bulan November BE ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda setempat.

MG melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim mengaku, apa yang telah dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dengan melakukan penahan terhadap tersangka, itu semua sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Terkait penetapan tersangka sudah sesuai pada Pasal 21 ada ayat 1 dan ayat 2 mengatakan, terkait ayat 1 bersifat subyektif dan sudah saya baca dari komentar kuasa hukumnya tentang menjelaskan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan, itu merupakan alasan yang subyektif," ucap Halim kepada awak media, Kamis (11/3/2021).

Tapi, lanjutnya, berdasarkan dari tim penyidik terhadap penahanan itu merupakan alasan obyektifnya, karena alasan di ayat 4 nya bahwa meskipun penahan tersebut dibawah 5 tahun, tim penyidik bisa melakukan penahan karena terkait pasal dugaan penggelapan tersebut.

Halim meguraikan, berkaitan dengan adanya langkah praperadilan yang di tempuh oleh kuasa hukum BE, itu semua kepada pihak penyidik.

"Sebab terkait praperadilan itu urusan tim penyidik bukan pada kita sebagai kuasa hukum dari pelapor. Untuk tahap kita selanjutnya setelah ini ada tahap satu, tahap dua dan berharap kasus ini segera untuk di proses cepat di persidangan dan dapat kepastian hukum, serta untuk masalah berapa lama prosesnya kita serahkan kepada pihak yang lebih berkompeten yakni pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim," tuturnya.

Sekali lagi, tambahnya, yang terus di pantau saat ini bagaimana ketegasan dari tim penyidik dalam menangani laporan ini.

"Kita akan terus memantau terkait kasus ini, dan juga kita akan melihat keseriusan dari pihak hukum dalam mengatasi kasus ini," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama