PALANGKA RAYA, MK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu-sabu yang diamankan dari sejumlah tersangka jaringan pengedar antar provinsi dan Lapas.
Barang bukti ini disita dari tersangka bandar narkoba berinisial RF alias Ufi dan kawan-kawan yang ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng beberapa bulan yang lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, salah satu aspek penegakan hukum adanya efek background. Sebenarnya bukan permintaan, tapi sudah tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di dalamnya ada acaman hukuman mati dan seumur hidup.
"Salah satu contoh yang disampaikan, dari dua kasus yang dikendalikan dari Lapas itu 3,5 kilogram coba anda bayangkan," tuturnya.
Menurutnya, dari 1 gram saja dia bisa meracuni 4000 orang, apalagi 3,5 kilogram berapa ribu manusia dan ini sudah kondisi darut. Presiden sudah menyampaikan dalam Inpres nomor 2 tahun 2020, di mana Indonesia sudah dalam keadaan darut.
"Terhadap bandar dan pengedar harus ada efek jera, kalau perlu hukuman maksimal ya hukuman mati," ucap Edi kepada awak media, saat memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika, Rabu (10/3/2021).
Di tempat yang sama, Kasi Narkotika Kejasaan Tinggi Kalteng, Wagiman SH menjelaskan, sebenarnya yang harus memberi keterangan buat kawan-kawan media adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng.
"Dan saya hanya menambahkan, untuk vonis mati itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan ke Kejaksaan Agung rencana tuntutan semur hidup atau hukuman mati," terangnya.
"Untuk hukuman seumur hidup dan hukuman mati, itu adalah wewenang Kejasaan Agung. JPU hanya menyidangkan serta penuntutan mengajukan Kejaksaan Agung untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup," tegas mantan Kasi Intel Kejari Pontianak ini.[deni]