Bangunan GOR di Pulpis Ternyata Belum Clear n Clean, Pemilik Lahan Gugat Ganti Rugi

Bangunan GOR di Pulpis Ternyata Belum Clear n Clean, Pemilik Lahan Gugat Ganti Rugi

PULANG PISAU, MK - Fernand Ruben pemilik lahan dengan sertifikat sah mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Kantor Pertanahan Pulang Pisau, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (31/3/2021).

Gugatan yang dilayangkan Fernand Ruben bukan tak beralasan. Pasalnya, lahan yang berada dilingkungan aliran sungai Nyamuk, Kelurahan Pulang Pisau itu, telah dibangun GOR oleh Pemkab setempat. Padahal, belum ada ganti rugi dan lain sebagainya terhadap penggugat (Fernand Ruben).

"Atas dasar itu kita melayangkan gugatan terhadap pihak-pihak terkait tadi. Akhirnya tadi telah disepakati menyelesaikan perkara ini melalui mediasi, dan selanjutnya akan melakukan rekonstruksi ulang atau pengukuran di lapangan," ucap kuasa hukum penggugat Ansari, SH didampingi rekannya Ismail SH kepada sejumlah awak media.

"Jadi disitu akan ditemukan fakta yang sebenarnya berapa luasan tanah tersebut. Saat ini, kita belum bisa masuk dalam pokok perkara berapa sesungguhnya. Cuma nanti kita akan tentukan dilapangan. Yang jelas, semua pihak sudah sepakat menyelesaikan melalui mediasi," pungkasnya.

Dari pantauan awak media ini, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ismatul Lu'lu, SH, Hakim Anggota 1 Ismaya Salindri SH, Hakim Anggota 2, Silvia Kumalasari, SH tersebut, kedua belah pihak sepakan untuk dilakukan mediasi. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ismatul Lu'lu, SH menunjuk Dwi Fajriah Suci Anggraeni, SH sebagai mediator.

Kiki Indrawan ST SH sebagai Pengacara Negara Kuasa dari tergugat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pulang Pisau, Bupati Pulang Pisau dan BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan dari hasil mediasi para pihak dari proses awal penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Pulang pisau, disepakati untuk menempuh jalur mediasi.

Dirinya berharap, hasil mediasi nanti, kata Kiki, agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai. 

"Disepakati pada Rabu 7 April 2021 pekan depan akan dilakukan rekontruksi dilapangan guna mengetahui fakta yang sebenarnya. Nah, kemudian hasil dari rekontruksi tersebut nantinya akan dibawa kembali ke dalam mediasi untuk dimusyawarahkan," tuturnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama