Tangani Pelanggaran Kode Etik, BK Dinilai Masih Belum Transparan

Tangani Pelanggaran Kode Etik, BK Dinilai Masih Belum Transparan

BANJARMASIN, MK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin dinilai belum transparan terkait penindakan kasus pelanggaran tata tertib dan kode etik.

Pasalnya, Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais saat ditanya awak media hanya mengaku pihaknya tetap melaksanakan proses sesuai mekanisme atas laporan yang diserahkan kepada BK.

Namun kasus yang dibahas dalam Rapat BK, tidak bisa disebutkan sebagaimana yang diinginkan wartawan. Kalau sudah difinalisasi atas proses BK, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dewan menjadi keputusan BK tersebut.

"Hasil laporan yang diproses BK, saat ini tidak bisa disampaikan ke publik, keputusannya nanti ke pimpinan saja," katanya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sejumlah laporan yang diproses oleh BK, tentunya berkaitan dugaan pelanggaran dengan tata tertib dan kode etik DPRD telah diproses pihaknya.

Terpenting sekarang ini, baginya BK sudah menjalankan fungsinya dan menangani secara objektif dan profesional dalam bersikap, sebagaimana yang dilaporkan kepada BK tersebut.

"BK sekarang ini sudah bekerja dan menjalankan fungsinya untuk memproses laporan salah satu anggota dewan," tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Pazri, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin sangat menyayangkan sikap BK DPRD Banjarmasin yang terkesan tertutup.

"Padahal, sekarang ada undang-undang keterbukaan informasi publik, biar publik ikut mengontrol penanganan dugaan pelanggaran itu," tuturnya.

BK merupakan alat kelengkapan dewan yang berfungsi menangani, setiap pelanggaran kode etik anggota DPRD dan sebagai wakil rakyat terpilih, karena BK juga termasuk mandat konstitusional.

"Fungsi represenfasi wakil rakyat akan berjalan efektif dan berdampak jika DPRD bersikap terbuka," jelas advokat jebolan Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini. 

Dalam kerangka akuntabilitas, tegas Pazri, transparansi merupakan langkah awal. Bagaimana mungkin warga konstituen dapat turut berpartisipasi, dalam proses kebijakan berkontribusi positif terhadap kinerja wakil mereka.

Jika tidak ada informasi mengenai para wakil yang terpilih, apa yang mereka lakukan dan bagaimana mereka melakukannya.

Menurutnya, sikap tertutup BK hanya akan menimbulkan spekulasi dan perspektif negatif publik sehingga ada dugaan laporan untuk menjatuhkan, karena BK sendiri yang tertutup dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Dengan sejumlah pihak tertentu dalam proses-proses kebijakan. Munculnya berbagai kasus-kasus dugaan-dugaan yang melibatkan oknum-oknum DPRD belakangan ini, semakin membuka spekulasi tersebut di mata publik. Pada akhirnya ini bertentangan dengan keinginan DPRD untuk membangun citra publik," tegasnya.[toso]

Lebih baru Lebih lama