Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Pengacara Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Pengacara Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

PALANGKA RAYA, MK - Setelah dilaporkan pada Juni 2020 atas dugaan tindak pidana penggelapan, oknum pengacara berinisial BE resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2020.

Fakta ini dibenarkan Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Martiasi Gawei (MG).

Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang bersangkutan resmi ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap BE, dikarenakan saat itu menjelang Pilkada.

“November penetapan tersangkanya, namun belum dilakukan pemanggilan terhadap BE dengan alasan menjelang Pilgub,” kata Suriansyah, Minggu (14/2/2021)

Usainya Pilgub, Suriansyah mengharapkan kepada pihak penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Karena sudah sekitar 2 bulan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengharapkan terhadap penyidik segera melakukan pemanggilan secepatnya sebagai tersangka, agar proses ini terang benderang,” jelasnya.

Di mana, menurut Suriansyah kliennya sudah mengalami kerugian sekitar Rp186 juta. Padahal jelas orang yang melakukan pembayaran tersebut mengakui ada menitip cek sebesar Rp186 juta kepada BE.

“Klien saya ada kerja sama pekerjaan pada Juli tahun 2018 dan sudah dibayarkan melalui cek dan dititipkan ke BE untuk diserahkan, namun ternyata malah dicairkan sendiri tanpa diserahkan ke klien kami,” tegasnya.

Penetapkan tersangka BE itu mengacu pada surat LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT dan lainnya. “Sudah dicoba dalam bentuk mediasi namun tidak ada kejelasan juga, makanya kita laporkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko belum bisa memberikan penjelasan terkait kebenaran penetapan tersangka terhadap BE. 

"Besok (hari ini,red) saya tanyakan,” pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama