Penyelidikan Proyek Rp1,6 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, 23 Saksi sudah Diperiksa

Penyelidikan Proyek Rp1,6 Miliar Masuk Tahap Penyidikan, 23 Saksi sudah Diperiksa

PULANG PISAU, MK - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, tengah membidik dugaan penyimpangan proyek kegiatan Rehabilitas Pemulihan Ekonomi (RPE) yang melekat di salah satu SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun awak media metrokalimantan.com, Senin (22/2/2021), dugaan kasus tersebut sudah memasuki babak baru, yakni tahap penyidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Pulang Pisau.

"23 orang saksi dari kelompok tani sudah diperiksa. Dugaan kasus sudah masuk ketahap penyidikan. Sabar dulu, nanti juga akan kita update terus kelanjutan kasus ini," ujar Jhon Digul Manra Kasatreskrim Polres Pulang Pisau saat dibincangi sejumlah awak media di Pulang Pisau.

Sebelumnya, dihari yang sama diberitakan media ini, dugaan penyimpangan kegiatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.615.970.000 yang dikerjakan CV CJ.

Nilai Rp1 miliar lebih itu diperuntukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca-bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani yang terbagi di Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, dan Pandih Batu.

"Memang tidak fiktif, tetapi dugaan penyimpangan pada spesifikasi," ujar salah satu sumber yang namanya enggan dimuat kepada tim media di Pulang Pisau.[manan]

Lebih baru Lebih lama