KUALA KAPUAS, MK - DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan studi banding ke wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes).
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, Jumat (26/2/2021) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Studi banding ke Kabupaten Batola dalam rangka menambah wawasan dan referensi untuk pembuatan Raperda Pilkades," kata Algrin.
Dikatakan, politisi senior Partai Golkar ini, sangat menarik perhatian pihaknya, sebab di Kabupaten Batola direncanakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 menggunakan sistem e-Voting.
Menurut Algrin, keuntungan sistem e-Voting lebih efektif, tidak ada kertas suara yang rusak sehingga di pastikan suara masyarakat tidak akan hilang. Serta partisipasi masyarakat sangat tinggi, dan mengurangi gesekan .
“Saya berharap semoga hasil studi banding ke Kabupaten Batola bisa di laksanakan oleh Pemkab Kapuas melalui Dinas PMD agar ke depan pemilihan kades di dilaksanakan dengan sistem e-Voting,” tukasnya.[zulkifli]