Ogah Diceraikan, Suami Residivis di Kapuas Tega Lakukan Aksi Nekat Bikin Istrinya Masuk RS

Ogah Diceraikan, Suami Residivis di Kapuas Tega Lakukan Aksi Nekat Bikin Istrinya Masuk RS

TIM Satreskrim Polres Kapuas mengamankan AJ pelaku penganiyaan.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS - Hanya karena tidak terima diajak berpisah, seorang suami berinisial AJ (42) tega menganiaya istrinya, Nurmayanti (47). Pelaku nekat memukul dan menyiramkan air panas dari termos ke tubuh korban peristiwa itu terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (4/5/2026).

​Akibat tindakan brutal tersebut, korban dilarikan ke RSUD Kuala Kapuas karena mengalami luka serius di kepala, tangan, serta luka melepuh parah di kepala sebelah kanan.

​Setelah buron sebulan lebih, pelarian AJ berakhir. Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Selat, dan Polsek Banjarmasin Selatan meringkus pelaku di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2026) malam.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP izal Saputra, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (11/6/2026).

​"Motifnya pelaku emosi karena korban meminta berpisah akibat masalah internal keluarga," ujar AKP Danny.

Dilanjutkannya, ​penganiayaan terjadi saat korban meminta pisah. Naik pitam, AJ langsung menyerang korban menggunakan termos air panas hingga pecah, lalu menyiramkan air mendidih ke tubuh istrinya sebelum kabur. Polisi turut mengamankan pecahan termos tersebut sebagai barang bukti.

Ditambahkan Kasatreskrim, bahwa ​berdasarkan catatan kepolisian, AJ merupakan residivis kambuhan. Ia pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Polsek Banjarmasin Timur pada 2006 akibat kasus penganiayaan, serta divonis 10 bulan penjara oleh Polda Kalsel pada 2018 atas kasus senjata tajam.

​"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama