Ini Motif Pelaku Jambret dan Curas di Palangka Raya

Ini Motif Pelaku Jambret dan Curas di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Ongky Alexander (24) warga Jalan Meranti Kota Palangka Raya merupakan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) di Bengkel Pro Knalpot Jalan Sisingamangaraja dan juga pelaku pejambretan di Jalan Ramin Kota Palangka Raya yang menggegerkan warga setempat telah dibekuk polisi.

Untuk pengungkap kasus dan motifnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar konferensi pers, Sabtu (27/2/2021).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Tim gabungan pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu pagi.

"Pelaku sudah berada di bandara sejak hari Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 15.30 WIB dan sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari kejaran petugas," ungkap Jaladri.
 
Jaladri menguraikan, motif tersangka melakukan penjambretan itu untuk membayar hutangnya sebesar Rp2 juta. Sedangkan aksi Curas yang dilakukan sehari setelahnya di Bengkel Pro Knalpot didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel telah memecatnya tanpa sebab satu bulan yang lalu.

"Akibat perbuatan pelaku kita bidik dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, pelaku ini melakukan kasi jambret yang mengakibatkan meninggalnya seorang bocah dan ibunya mengalami luka berat di Jalan Ramin Kota Palangka Raya pada Kamis 25 Februari 2021. 

Kemudian, pelaku ini kembali melakukan aksi curas di Bengkel Pro Knalpot pada Jumat (26/2/2021) siang kemarin.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama