Kejati Kalteng Tahan Mantan Direktur PDAM Kapuas

Kejati Kalteng Tahan Mantan Direktur PDAM Kapuas

PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupatan Kapuas, WD.

Ia ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kapuas.

Penahanan WD merupakan tindak lanjut dari pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Asisten Tidak Pidana Korupsi (Aspidsus) Adi Santoso SH MH  didampingi Kasi Penyelidik, Rahmad Isnaini SH MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, penahan WD sesuai dengan pertimbangan tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan tindak pidana korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari jam 10:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB lebih atau kurang lebih selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka telah terpenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan," terangnya. 

Ini, lanjutnya, sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," tegas Adi Santoso kepada metrokalimatan.com, Rabu (20/1/2021).

Adi menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Di Kantor PDAM Kapuas Tahun 2016, 2017 dan 2018 Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020.

"Yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalteng menyatakan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.418.444.650,00," jelas pria kelahiran Jawa Timur ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[deni]

Lebih baru Lebih lama