Tahun 2021 Pengelolaan Persampahan dan PJU tak Lagi Ditangani DPUPR

Tahun 2021 Pengelolaan Persampahan dan PJU tak Lagi Ditangani DPUPR

KUALA KAPUAS, MK - Pada tahun 2021, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman atau hutan kota, kemudian penanganan persampahan, berpindah ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas.

Sebelumnya penanganan di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR-PKP) Kapuas.

Pun dengan penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini berada Bidang Pertamanan Kebersihan Dinas PUPR-PKP, selanjutnya dikelola Dinas Perhubungan Kapuas.

Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kapuas, Teras ST, MT mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Jadi sejak 1 Januari 2021, penyelenggaraan program pengelolaan RTH dan pengelolaan persampahan berada di urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup di DLH, dan PJU juga semua urusan berada di Dinas Perhubungan," kata Teras, Rabu (31/12/2020).

Menurutnya, untuk tenaga pekerja non PNS dari Dinas PUPR-PKP khususnya Bidang Pertamanan dan Kebersihan yang berpindah ke DLH kurang lebih 300 orang, dan dari PJU yang ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas sekitar 18 orang.

"Kalau untuk pejabat struktural belum bisa dipindahkan karena tidak ada pelantikan untuk personel, terutama untuk staf," terangnya.

Sebelumnya, Selasa 29 Desember 2020 bertempat di Aula Dinas PUPR-PKP Kapuas juga sudah dilaksanakan serah terima aset dan personel antara Dinas PURP-PKP dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Kegiatan serah terima aset itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kapuas, Drs Septedy Msi, serta dihadiri Kepala Bappeda Kapuas Ahmad Muhamad Saribi dan kepala SOPD terkait lainnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama