Lagi, Pria di Kotim Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Lagi, Pria di Kotim Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, MK - Satu lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu diungkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kali ini, pihaknya berhasil membekuk seorang pelaku pengedar besar sabu berinisial AY alias Apin yang beralamat di Jalan Ir Juanda 16 Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto menerangkan, pengungkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

"Dari tangan pelaku kita berhasil amankan delapan paket sabu dengan berat kotor 40,01 gram," terangnya, Minggu (15/11/2020) melalui rilisnya yang diterima metrokalimantan.com.

Kemudian, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama