Bisnis Sabu, IRT Ini Ditangkap Polisi

Bisnis Sabu, IRT Ini Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, MK - Kembali, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba serta menangkap pelakunya.

Kali ini, Timsus menangkap MP, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (13/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB malam lalu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto menerangkan, pengungkapan kaus itu pasca Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat perederan gelap narkoba golongan I jenis sabu.

Kemudian, anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit dan setibanya disana langsung melakukan pemantauan hingga mengamankan pelaku.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 344.95 gram," ungkapnya, Minggu (15/11/2020).

Ditegaskannya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama