BANJARMASIN, MK - Rapat Paripurna Internal digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Rabu (4/11/2020). Ini terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dewan, yakni Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dari Komisi III dan Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia dari Komisi IV.
Sahrujani, Ketua Komisi III mengatakan, Pengaturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kalsel dirasakan sebagai kebutuhan mendesak. Karena selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan instrument perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi serta sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.
"Oleh karenanya naskah akademik dan draft Peraturan Daerah Provinsi Kalsel tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup sudah seharusnya ditindaklanjuti dalam program legislasi daerah dan kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," jelasnya.
Di sisi lain, dari data Badan Pusat Statistik Kalsel Tahun 2020, jumlah penduduk lanjut usia adalah sebanyak sebanyak 336,817 jiwa. Memang angka yang ada cukup banyak dan sudah seharusnya menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Kalsel untuk serius hadir dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat lanjut usia di Kalsel.
Menurut Anggota Komisi IV, Habib Abdul Hasib Salim mengenai pembentuk Raperda, pertama sebagai pedoman pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan.
"Kedua, memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat lanjut Usia dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat lanjut usia di Kalsel," tuturnya.[fuad]
