DPRD Bartim Minta PT Wasco Selesaikan Perihal Ini

DPRD Bartim Minta PT Wasco Selesaikan Perihal Ini

TAMIANG LAYANG, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah meminta kepada PT Widya Sapta Contractor (PT Wasco) segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap 37 karyawan yang di PHK.

Hal itu dinyatakan Wakil Ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler saat mendampingi ketua DPRD setempat, Nur Sulistio selaku pimpinan rapat, Rabu (4/11/2020).

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadiri oleh anggota dewan, pihak eksekutif baik itu Asisten maupun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran, juga dari pihak manajemen PT Wasco serta puluhan karyawan yang didampingi Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, di ruang rapat DPRD Bartim.

Pada RDPU itu, kedua belah pihak, baik dari pihak karyawan maupun Management PT Wasco saling mengemukakan pendapat atau pernyataan masing-masing, kemudian dijabarkan kronologis permasalahan kedua belah pihak oleh Kepala Disnakertrans Bartim, Darius, sehingga disimpulkan oleh pihak eksekutif yakni Asisten I, Yuliantara dan ditanggapi oleh pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Bartim.

Pada rapat itu juga dijabarkan Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi bersama karyawan tetap meminta pihak PT Wasco memenuhi tuntutan sesuai dengan aturan yang berdasarkan Undangan-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

"Pemutusan hubungan kerja dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi dan dilakukan secara sepihak tanpa kesalahan, maka kami menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yaitu sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang jelas berlaku," ungkap Rama.

Menanggapi hal itu, pihak managemen PT Wasco melalui  Popo didampingi oleh Agus selaku HRD di perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya siap membayarkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan secara dicicil selama 4 kali.

"Kami akan memberikan tanggapan atas apa yang dipermasalahkan pihak karyawan dan solusi yang disampaikan oleh pimpinan rapat dari DPRD, dan kita akan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan," jelas Popo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bartim, Arianto S Muler menanggapi dan menjelaskan terkait aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengikat dan membenarkan pihak karyawan atas tuntutan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan.

"Secara aturan sudah jelas apa yang diminta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undangan-undang dan itu wajib dibayarkan," ucapnya.

Ariantho juga menegaskan pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan ke Mahkamah Agung apabila perusahaan tidak menjalani aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
 
Di sisi lain, Ketua DPRD Bartim mengambil kesimpulan dan meminta pihak perusahan segera memberi pernyataan atas tuntutan karyawan yang telah melapor ke DPRD sehingga dilakukan RDPU.

"Kita sudah mendengarkan hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak yang belum juga menghasilkan kesepakatan, sehingga kita simpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat terhitung tanggal 9 November 2020 segera memberikan pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan pihak karyawan," tegasnya.[redaksi]
Lebih baru Lebih lama