KUALA KAPUAS, MK - Personel Satuan Reskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Selat Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial BM (45).
Warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini diamankan lantaran kedapatan melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih atau togel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian kupu di Kelurahan Selat Hulu, Kapuas, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Tersangka BM ini kami diamankan Selasa, 3 November 2020, sekitar pukul 19.30 WIB kemaren di sebuah bekas warung di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu," ungkap AKP Kristanto, Kamis (5/11/2020).
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 495 ribu, 1 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan serta 1 buah handphone.
Atas perbuatannya,tersangka akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian
"Tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]