Polres Barsel Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak Ciu

Polres Barsel Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak Ciu

BUNTOK, MK - Jajaran Kepolisian Resort (Polres)  Barito Selatan (Barsel) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis arak ciu di Desa Palurejo Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Wakapolres Barsel Kompol Timur Santoso SIK didampingi Kabag Ops Kompol Fadhul SH dalam press rilisnya, Jumat (2/10/2020) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.

"Awalnya kami menerima laporan warga, bahwa di Desa Palurejo ada transaksi miras. Kemudian satuan Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," urainya.

Dari TKP petugas menemukan miras jenis ciu yang disimpan dalam sebuah mobil  minibus jenis Avanza warna putih Nomor Polisi KT 1679 RN.

Hasil penelusuran petugas bahwa pemilik dan penguasa barang tersebut bernama Yudanto (40) asal Kalimantan Timur.

Wakapolres menerangkan, hasil penyidikan terhadap tersangka bahwa sejumlah barang tersebut di bawa dari Kalimantan Timur dan rencananya akan dipasarkan ke Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

"Pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Dua kali berhasil, namun kali ini dapat kami gagalkan," tegasnya.

Menurut Timur Santoso, tersangka diamankan di Mapolres Barsel bersarta barang bukti 170 Botol bekas air mineral berisi Ciu, 5 Galon plastik berisi 20 Liter, 1 unit mobil Avanza dan  sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka dijerat dengan KUHP pasal 204 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Timur.[laily]

Lebih baru Lebih lama